1.
Manusia dan keadilan
Keadilan
dapat diartikan sebagai titik tengah antara kedua belah pihak baik itu manusia
ataupun terhadap benda. Kedua belah pihak ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan
bisa juga diartikan sebagai bentuk pengendalian diri untuk tetp pada jalur
haknya sendiri dan tidak mengambil hak orang lain. Karena didunia ini setiap
makhluk individu sudah emiliki hak – hak dan kewajibanya sendiri – sendiri.
Jika kita mengambil hak orang lain, tentu orang yang haknya kita ambil tersebut
tidak akan pernah rela jika haknya diambil. Maka orang tersebut pasti akan
menuntut keadilan bagi dirinya salah satunya melalui ranah hukum.
Keadilan
juga dapat diartikan sebagai memberikan kebenaran, ketegasan dan jalan tengah
atas persoalan yang sedang dihadapi agar kedua belah pihak bisa mendapatkan
porsi yang sama dan tidak berat sebelah. Didalam kehidupan sehari hari juga
sangat diperlukan keadilan karena permasalahan yang menyangkut keadilan tidak
hanya dialami oleh orang dewasa saja tetapi juga kaum anak – anak dan remaja.