Senin, 20 Januari 2014



1.   Manusia dan keadilan

Keadilan dapat diartikan sebagai titik tengah antara kedua belah pihak baik itu manusia ataupun terhadap benda. Kedua belah pihak ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan bisa juga diartikan sebagai bentuk pengendalian diri untuk tetp pada jalur haknya sendiri dan tidak mengambil hak orang lain. Karena didunia ini setiap makhluk individu sudah emiliki hak – hak dan kewajibanya sendiri – sendiri. Jika kita mengambil hak orang lain, tentu orang yang haknya kita ambil tersebut tidak akan pernah rela jika haknya diambil. Maka orang tersebut pasti akan menuntut keadilan bagi dirinya salah satunya melalui ranah hukum.

Keadilan juga dapat diartikan sebagai memberikan kebenaran, ketegasan dan jalan tengah atas persoalan yang sedang dihadapi agar kedua belah pihak bisa mendapatkan porsi yang sama dan tidak berat sebelah. Didalam kehidupan sehari hari juga sangat diperlukan keadilan karena permasalahan yang menyangkut keadilan tidak hanya dialami oleh orang dewasa saja tetapi juga kaum anak – anak dan remaja.